Dengan terciptanya Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (SIMPELAKU), masyarakat tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur, untuk mengurus penerbitan Dokumen Kependudukan.
Fitur:
1. PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
- Permohonan Kartu Keluarga (Update Data, Pisah KK, Membuat KK Baru)
- Permohonan Surat Keterangan Pindah/Datang
- Permohonan KTP-el (Update Data,KTP Hilang/Rusak, KTP Pindah Datang)
- Permohonan KIA (Kartu Identitas Anak)
2. PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
- Permohonan Akte Kelahiran
- Permohonan Akte Kematian
3. PENGADUAN
- Pengaduan permohonan Simpelaku